Pakualaman Yogya
COPY right @pakualamanyogya |
Kasultanan Jogja dan Kasunanan Solo
Pada masa pemerintahan Paku Buwono II (1727-1749), Mataram berhasil dikuasai VOC (Belanda) Dengan Perjanjian Ponorogo pada tahun 1743, Belanda berhak atas daerah-daerah pelayaran dan perdagangan yang semula dikuasai Mataram. Kecuali itu, sistem pemerintahan Mataram (pengangkatan dan pemberhentian pepatih dalem dan para bupati) dikendalikan oleh Belanda. Sejak 11 Desember 1749, Mataram tidak lagi berdaulat secara de jure dan de factokarena PB II menyerahkan kedaulatannya kepada Belanda.
Namun, meruntuhkan Mataram tidak semudah membalikkan tangan. Seorang pangeran bernama Mangkubumi tidak terima dengan penyerahan kedaulatan dan sikap lemah PB II itu. Pada tanggal 19 Mei 1746, Pangeran Mangkubumi meninggalkan istana bersama 3 pangeran lainnya (P. Wijil, P. Krapyak, dan P. Hadiwijoyo). Mereka bergabung dengan Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa) untuk berperang melawan Belanda dan memberontak. Pangeran Mangkubumi dan kelompoknya berhasil merebut kembali Mataram dari kekuasaan Belanda. Pada tahun 1750, mereka mengepung ibukota Mataram dari 4 penjuru. Sampai pada tahun 1752, sebagian besar wilayah Mataram berhasil mereka kuasai.
Keberhasilan perjuangan Pangeran Mangkubumi itu menghasilkan sebuah perjanjian politik yang membuka lembaran baru sejarah Mataram. Pada tanggal 23 September 1754, Belanda bernegoisasi dengan P. Mangkubumi dan berjanji untuk memberi setengah dari kerajaan Mataram. Akhirnya, dibuatlah Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755) yang merupakan kesepakatan bersama antara P. Magkubumi, Paku Buwono III (pengganti Paku Buwono II) dan Pemerintah Belanda (Gubernur Hartingh). Perjanjian Giyanti berisi ketetapan bahwa kerajaan Mataram dibagi menjadi dua. Setengahnya, yaitu Kasultanan Yogyakarta diberikan kepada P. Mangkubumi. Setengahnya lagi, yaitu Kasunanan Surakarta diberikan kepada Paku Buwono III. Dengan demikian Perjanjian Giyanti merupakan titik awal berdirinya kerajaan Kasultanan Yogyakarta (Ngayogyokarto Hadiningrat) dan Kasunanan Surakarta. P. Mangkubumi pun naik tahta menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono I.
Pakualaman Jogja dan Mangkunegaran Solo
Dinamika politik dan perjuangan melawan penjajah memunculkan kerajaan baru bernama Mangkunegaran. Pada tanggal 17 Maret 1757, ditandatanganilah perjanjian damai (Perjanjian Salatiga) antara Mas Said, Sri Sultan Hamengku Buwono I, dan Belanda. Berdasarkan perjanjian itu, Mas Said mendapatkan sebagian daerah Surakarta serta berhak menguasainya dengan gelar Pangeran Adipati Ario Mangkunegoro. Dengan demikian, di Solo terdapat dua kerajaan, yaitu Kasunanan dan Mangkunegaran.
Sementara itu, ketika Inggris mengambil alih kekuasaan penjajah Belanda, lahirlah sebuah kerajaan baru di Jogjakarta, yaitu Kadipaten Pakualaman. Saat itu, Gubernur Jenderal Raffles menilai bahwa Sri Sultan HB II dan Sunan Solo tidak mentaati Perjanjian Tuntang. Karena itu, Sultan HB II dipaksa oleh Raffles untuk turun tahta. Kemudian, Raffles mengangkat Sri Sultan HB III dengan mengurangi daerah kekuasaan Kasultanan Jogjakarta. Sebagian dari wilayah kekuasaan Kasultanan diberikan kepada Pangeran Notokusumo yang adalah saudara dari Sri Sultan HB III. Daerah otonom ini – sebagian di dalam kota dan sebagian di daerah selatan Jogja (Adikarto) – menjadi sebuah Kadipaten baru yang dikuasai dan dipimpin oleh Pangeran Notokusumo tersebut. Pada tanggal 17 Maret 1813, Pangeran Notokusumo mengukuhkan tahtanya dan bergelar Pangeran Adipati Paku Alam I.
Meskipun bagi penjajah merupakan bagian dari politik devide et impera, munculnya Kadipaten Pakualaman bagi kerabat keraton Jogjakarta tidak dipandang sebagai sebuah perpecahan. Komitmen untuk tetap memegang visi kesatuan itu terbukti kelak di kemudian hari. Pada masa pemerintahan Paku Alam VIII, khususnya pada jaman pendudukan Jepang, terjadi reunifikasi antara Pakualaman dan Kasultanan. Hal itulah yang mengantarkan Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII tampil menjadi dwi tunggal pemimpin yang berdampak secara regional dan nasional.