(Antara/Syafril Adriansyah)
Liputan6.com, Jakarta : Kementerian Sosial
mengungkapkan pemberian beras miskin (Raskin) bagi masyarakat kurang
mampu bakal diperpanjang menjadi 15 bulan dari sebelumnya 12 bulan.
Perpanjangan itu dilakukan seiring rencana kenaikan harga bahan bakar
minyak (BBM) bersubsidi.Sekertaris Jendral Kementrian Sosial, Toto Utomo Budi Santosa saat mempresentasikan dihadapan anggota komisi VIII di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5/2013) mengatakan keputusan memperpanjang masa pemberian Raskin diputuskan dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Tambahan dananya senilai Rp 4,2 triliun atau sekitar Rp 1,43 triliun per bulan dari anggaran subsidi raskin senilai Rp 17,1 triliun," ungkapnya.
Rencananya, pemerintah bakal menyalurkan Raskin kepada sekitar 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM). Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran Raskin, pemerintah melalui Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan anggaran operasial sebesar Rp 174 miliar dari sebelumnya Rp 197 miliar.
Data Kemensos menunjukan, dana operasional program Raskin tersebut akan digunakan untuk program administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi sebesar Rp 7,6 miliar. Alokasi lain adalah pendampingan pelaksanaan subsidi Raskin oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebanyak 5.267 orang selama 7 bulan dengan anggaran Rp 11,9 miliar, Pengadaan, personalisasi dan pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebanyak 15,5 juta lembar senilai Rp 154,4 miliar.
"Rencananya KPS akan dibagikan kepada RTS-PM mencapai 100% pada tanggal 10 Juli 2013 sesuai dengan jadwal proses pengadaan, personalisasi dan pendistribusian KPS,"tuturp Toto. (Yas/Shd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar